Ditangkap 2 Pengedar Sabu 79,07 Gram Di Pangkalpinang


Ditangkap 2 Pengedar Sabu 79,07 Gram Di Pangkalpinang

Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023

Foto: Dua pengedar sabu yang ditangkap Polresta Pangkalpinang.

Pangkalpinang Jejak Kriminal Online - Polisi meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 79,07 gram. Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni Andika Pratama (30), warga Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam dan Sepri Ardianto (23) warga Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Bangka. Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama, Andika," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra saat ditemui di Mapolresta, Rabu (9/8/2023).

Kata Antoni, pelaku Andika sudah dua kali masuk sel gara-gara kasus pengedaran narkoba jenis sabu, yakni pada 2011 dan 2014. Tersangka diringkus di kawasan Pangkalbalam setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ia akan mengedarkan sabu, Minggu (6/8/2023).

"Andika baru keluar 2022 lalu. Kini kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Ini ketiga kalinya," tegas Antoni.

Kepada polisi, pelaku menjelaskan nekat kembali menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari di Pangkalpinang. Namun polisi belum berhasil meringkus bandar pemasok sabu ke pelaku.

"Pelaku menerangkan belum pernah bertemu dengan bosnya, kini masih diburu. Bandar Babel, modusnya jika ada yang membeli, bandar hubungi pelaku untuk lempar narkoba (lokasi yang sudah ditentukan). Saat ini bandar sedang kita lidik," papar Kasat.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 71,62 gram. Berikut timbangan digital, 2 Hp, motor dan sejumlah tas serta plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

Sedangkan pelaku Sepri Ardianto (23) warga Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Bangka ditangkap lebih dulu. Diringkus di Jalan Jendral Dudirman, tepatnya di depan Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Rabu (2/8/2023) lalu.

Namun pihak polisi belum bisa memastikan keduanya saling keterkaitan atau dalam satu jaringan. Saat ini pihaknya masih memburu bandar asal Babel yang memasok narkoba jenis sabu ke para pengedar di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sabu 7,45 gram. Hasil pemeriksaan pelaku menyebut barang tersebut milik Ngeek (DPO)," tegasnya kembali.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 79,07 gram. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya di sel di Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Polisi juga masih terus memburu pemasok atau bandar kepada para pengedar.

TerPopuler