Berbeda Nasib, 7 Pengendara Motor Karena Lawan Arah


Berbeda Nasib, 7 Pengendara Motor Karena Lawan Arah

Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023

 

Jakarta, jejakkriminal.online

Nasib berbeda dialami 7 pengendara motor dan sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, para pemotor yang melawan arah berpotensi menjadi tersangka.

Polisi menyatakan tabrakan antara truk dan motor adalah kesalahan pemotor yang melawan arah. Sementara sopir truk merupakan korban kecerobohan para pemotor yang lawan arah.

Kecelakaan di Lenteng Agung itu terjadi pada Selasa (22/8), pukul 07.00 WIB. Mulanya truk maju ke arah Kota Depok 

Polisi mengatakan para pemotor yang terlibat kecelakaan diduga melawan arah. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi.

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

"Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan pemotor lawan arah berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih kita periksa sebagai saksi," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Bayu mengatakan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu telah dipulangkan. Dia menyebutkan sopir hanya dimintai berita acara interview (BAI).

"Kemarin sudah kita BAI, sejauh ini sudah kita kembalikan," ujarnya. Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan si pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Latif berujar, yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya supir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelasnya.

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi : 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan menimbulkan kerugian materi.

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.

Jasa Raharja menyampaikan pemotor lawan arah yang terlibat kecelakaan di Lenteng Agung tidak bisa mendapatkan santunan. Ini dikarenakan pemotor lawan arah ini menjadi penyebab kecelakaan itu.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Hal senada disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas", tegas Firman.

Sumber : Detik


TerPopuler