16 Narapidana Kasus Korupsi Mendapat Remisi Di Hari Kemerdekaan


16 Narapidana Kasus Korupsi Mendapat Remisi Di Hari Kemerdekaan

Jumat, 18 Agustus 2023, Agustus 18, 2023


JAKARTA, jejakkriminal.online -

 Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI). Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengungkapkan, remisi yang diterima belasan narapidana itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti, Kamis (17/8/2023).

    Adapun remisi yang diberikan kepada semua narapidana termasuk perkara tindak pidana korupsi dilakukan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ke-16 narapidana kasus korupsi itu dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan dalam UU tersebut. Secara umum, ada 2.120 koruptor yang memperoleh remisi pengurangan sebagian hukuman dalam peringatan HUT Ke-78 RI. Dari dua 2.000-an narapidana itu, ada nama mantan Ketua Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang sama-sama mendapatkan remisi selama tiga bulan. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, masyarakat selaku korban korupsi harus diberitahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi. Dia meminta, agar nama-nama penerima remisi itu diungkap ke publik. "Bahwa masyarakat juga berkepentingan terhadap kasus korupsi, maka Ditjen Pemasyarakatan harus membuka siapa-siapa yang mendapatkan remisi, akan kita nilai siapa-siapa yang layak dan tidak layak Maka saya menuntut Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka itu semua," katanya.
    Diketahui, keduanya merupakan narapidana kasus korupsi yang tengah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Eks Ketua Umum Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dollar AS. Sementara, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Baca juga: 1.176 Napi di Kabupaten Bogor Dapat Remisi, 24 Lainnya Langsung Bebas Eks Menpora ini dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
Sumber:Kompas

TerPopuler