Zainal Abidin : Pungutan PTSL Tidak Sesuai SKB 3 Menteri Bisa Di Pidana


Zainal Abidin : Pungutan PTSL Tidak Sesuai SKB 3 Menteri Bisa Di Pidana

Kamis, 20 Juli 2023, Juli 20, 2023
Foto Kwitansi Yang Diberikan Ketua RT Kepada Warga Sebagai Tanda Terima Pembayaran Untuk PTSL


Pesawaran Lampung.jejakkriminal.online - Tajri Hadi alias Lit selaku ketua RT Dusun Talang Baru Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran terancam pidana karena lakukan pungli untuk program PTSL hal ini dikatakan langsung oleh Zainal Abidin selaku Pengamat Kinerja Pemerintah Daerah Maupun Desa(20/07).


Dikatakan oleh Zainal kepada media jejak kriminal.online di ruang kerjanya."Peran Pemerintah daerah maupun desa dalam menyukseskan program kerja strategi PTSL menuju terwujudnya kesejahteraan rakyat itu harus di rasakan manfaatnya untuk warga khususnya warga desa talang mulya yang mengikuti program tersebut karena penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari jika sudah memili sartifikat.


Menurutnya biaya PTSL sesuai SKB 3 Mentri sudah tidak relevan lagi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait biaya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sebesar Rp150 ribu, dinilai sudah tak di indahkan oleh Tajri Hadi alias Lit selaku ketua RT.


Pasalnya, dalam pelaksaan program dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu biaya yang dibutuhkan di lapangan lebih dari itu berkisar 350.000 samapi 600.000."ujarnya"

Akibatnya, muncul tambahan biaya yang besarannya telah disepakati melalui musyawarah desa. Namun hal itu tentu saja melanggar dari ketentuan yang ada dan berpotensi menjerahat hukum para perangkat desa yang menjadi petugas lapangan PTSL.


Hal yang di lakukan oleh aparatur desa jelas sudah ada pidananya karena masih membebankan masyarakat yang ikut program PTSL dimana data yang berhasil di himpun sementara ada sebanyak 59 warga dan harga berfariasi 350.000 sampai 600.000 dan juga belum lagi nanti setelah sartifikat jadi dari pengakuan warga harus membayar sebanyak 200.000 per bidang atau per sartifikat."bebernya"


Bisa di hitung jika satu orang dari program tersebut harusnya membayar 150.000 sesuai peraturan Mentri ini di lebihkan kita hitung sedikitnya 350.000 sudah untung 200.000 di kalikan jumlah orang yang ikut program tersebut sebanyak 59 orang sudah jelas 11 juta lebih, dalam hal ini sudah jelas ada pidanya barang siapa yang melakukan pungutan liar atau pungli tambah lagi jelas barang buktiny meski hanya secarik kertas tapi jelas ada tanda tangan RT dan cap Basahnya."imbuhnya"





terpisah (SL) warga saat di konfirmasi
"Sebagai warga, kami melihat permasalahan yang terjadi di lapangan yang menjadi pokok permasalahannya yaitu adanya regulasi yang dibuat oleh 3 menteri yang menentukan biaya paket itu sebesar Rp150 ribu. Namun dalam prakteknya banyak dilanggar, karena sudah sangat sangat tidak layak.


Menurutnya dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, maka apabila muncul tambahan biaya dalam pelaksanaannya, maka hal itu berpotensi melanggar hukum. Meskipun tambahan biaya itu diputuskan melalui musyawarah desa, jadi dalam hal ini kami sebagai masyarakat talang mulya yang banyak kekurangan dalam mengerti hukum sangatlah berharap kepada aparat penegak hukum untuk periksa RT Tajri alias Lit Atau pokmasnya agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan harapan kedepan jika ada program PTSL lagi tidak seperti yang sudah sudah."tukasnya".(MP)

TerPopuler