Jejakkriminal.online
Baru-baru ini, warga di Jember tak percaya jika kades yang memimpin desanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Pasalnya, Kades tersebut diketahui sebagai kades termiskin se-kabupaten Jember.
Warga pun menggeruduk Kejaksaan Negeri Jember menuntut untuk membebaskan kades.
Sebab, kades tersebut dinilai warganya merupakan kades termiskin se-Kabupaten Jember.
Rumahnya pun masih kontrak.
Sosok kades itu adalah Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur.
Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur
Warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.
Mereka tak percaya Edi melakukan korupsi
Berikut rangkaian kasusnya, dikutip dari Kompas.com.
Dugaan laporan fiktif
Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan
pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.
Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.
Anggaran untuk Jalan Navi dicantumkan sebanyak Rp 275.743.210 dengan panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.
ES pun telah mencairkan anggaran itu dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900 sehingga tersisa Rp 242.652.310. Kemudian sisa uang itu seolah diserahkan ke penjual paving berinisial G Rp 96.700.000," katanya.
Rugikan negara ratusan juta
Dia mengatakan, penjual paving berinisial G telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Adapun uang sisa Rp 145.952.310 berada dalam penguasaan Kades untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 242 juta lebih," katanya.
Edi terancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 8 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.
Edi ditahan selama 20 hari mulai tanggal 11 sampai 30 Juli di Lapas Kelas IIA Jember.
Warga geruduk Kejari
Pada Selasa (18/7/2023), ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan.
Mereka mendesak Kejari Jember membebaskan Edi Santoso yang ditahan atas dugaan korupsi.
Massa membawa truk fuso dan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Muleh" (Kades Harus Pulang).
Salah satu demonstran Yanto menyebut Edi adalah sosok kades termiskin di Jember.
Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti diberitakan Tribun Jatim Network.
Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.
"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.
Sumber : tribun.com