Sipir Aniaya Napi di Lapas Nunukan, Karena Tak Terima Dihina


Sipir Aniaya Napi di Lapas Nunukan, Karena Tak Terima Dihina

Sabtu, 01 Juli 2023, Juli 01, 2023

 

Ilustrasi penganiayaan


Redaksi.Jk -  Terekam CCTV seorang sipir aniaya napi di Lapas Nunukan. Ternyata alasannya sepele tak terima dihina.


Sipir tega aniaya napi hingga tewas, kondisi korban ditemukan mengenaskan. 


Sipir naik pitam dengan napi lantaran merasa dihina. 


Pelaku mengaku sangat tersinggung dengan ucapan korban saat itu.


Tak berpikir panjang, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas. 


Pelaku melakukan pemukulan dan menendang korban yang mengakibatkan napi tewas. 


Lantas, bagaimana kronologinya? 


Seorang narapidana bernama Syamsuddin (40) tewas dianiaya oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara.


Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berinisial M terbukti melakukan penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan bukti-bukti dan pengakuan saksi.


"Kami memiliki 2 alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M,


Atas dasar material itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini," ujarnya.


Kronologi


Dari rekaman CCTV yang diamankan, terbukti adnaya penganiayaan yang dilakukan M terhadap korban.


"Dari rekaman CCTV yang kami amankan, kami melihat adanya penganiayaan,


Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban," jelas Lusgi.


M mengaku menganiaya Syamsuddin karena merasa geram dan jengkel akibat sikap korban yang dinilai meremehkan petugas.


Syamsuddin dikatakan tidak hormat dan sikap tersebut kemudian memicu amarah M dan membuatnya tak mampu mengontrol emosi.


Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan Syamsuddin sehingga menyinggung perasaan M dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.


Ia menegaskan, sejak M dipanggil untuk pemeriksaan, polisi langsung mengeluarkan surat penahanan.


‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin,


Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail,


Kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini dan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.


Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.


Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu sabu yang dibungkus dalam amplop.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler