Wanita nekat jual anak temannya di MiChat
Redaksi.Jk - Ibu macam apa ini. Jual gadisnya yang masih SMP di MiChat. Sekali open BO untung sampai 100 ribu.
Seorang ibu tak punya hati nekat menjual anak dari temannya sendiri di aplikasi MiChat.
Diketahui korban perdagangan manusia ini masih berusia 16 tahun.
Bahkan ia juga masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah pertama).
Pelaku mengiming-imingi gaji yaang lumayan fantastis untuk anak SMP.
Kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Praktik tindak pidana perdagangan orang dibongkar Satreskrim Polresta Sidoarjo 14 Juni 2023 lalu di wilayah Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan di sebuah penginapan, polisi mengamankan seorang pelajar lulusan SMP korban perdagangan orang.
Pelajar berusia 16 tahun itu bekerja melayani kencan para lelaki yang memesan melalui aplikasi MiChat.
Selain itu, polisi juga mengamankan ES, perempuan 45 tahun penjaga penginapan tersebut.
ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui MiChat.
"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (4/7/2023).
Bagi korban, ES bukan orang lain. ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.
Korban sendiri hidup berpindah-pindah.
Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.
Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.
Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.
Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.
Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.
"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.
Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.
Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.
Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.
ES hanya mengambil Rp 100.000.
"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,
Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sumber: tribunnews.com