Wajah terdakwa Indra Saputra saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7/2023)
Redaksi.Jk, MEDAN - Kasus suami bunuh istri yang terjadi di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan pada Oktober 2022 silam memasuki sidang agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan yang digelar di PN Medan pada Selasa (4/7/2023) kemarin, Indra Saputra, lelaki yang tega menghabisi istrinya sendiri bernama Nurmaya Santi Siregar dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Saat mendengar putusan tersebut, Indra Saputra bergeming.
Tak banyak komentar yang disampaikan terdakwa.
Menurut hakim Zufida Hanum, pembunuhan yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Terdakwa diketahui sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Sebab, terdakwa dalam menjalankan aksinya, sudah mempersiapkan parang panjang di becak motornya, sebelum menghabisi nyawa korban.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim Zufida.
Hakim mengatakan, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri.
Terlebih aksi brutal itu dilakukan terdakwa di depan sang anak yang masih kecil.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU Nalim Tatar P Hutajulu disebutkan, pembunuhan sadis yang dilakukan Indra bermula saat dirinya cekcok dengan sang istri Nurmaya Santi Siregar.
Usai cekcok, Nurmata meninggalkan rumah bersama anak-anaknya.
"Kemudian terdakwa mencari keberadaan korban, dan akhirnya terdakwa mengetahui keberadaan korban yang berada di Marelan," kata jaksa.
Lalu, terdakwa mendatangi korban dan membawa anak-anaknya dari kos-kosan di Marelan pada 23 Oktober 2022.
Saat membawa anak-anaknya pulang, terdakwa mengambil parang di Jalan Amaliun dan menyimpannya di becak motor.
"Terdakwa membawa parang itu untuk jaga saat nanti ada keribuatan dengan korban, dan pada saat terdakwa narik becak motor dengan membawa anak-anaknya, korban menghubungi terdakwa mengaku ingin berjumpa dengan anak-anaknya," ucap jaksa.
Lalu, terdakwa dan korban bertemu di Jalan Aksara.
Korban kemudian membawa anaknya naik becak motor bersama rekannya bernama May Sarah.
Saat itu, terdakwa yang emosi mengikuti becak yang ditumpangi korban.
Sampai di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa lalu menabrak becak yang ditumpangi korban.
Setelah becak berhenti, terdakwa mendaratkan parangnya ke leher korban hingga bersimbah darah.
Ketika pembacokan terjadi, korban masih memangku anaknya yang masih kecil.
"Akibat perbuatan terdakwa, korban Nurmaya Santi Siregar meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya sesuai dengan visum et repertum nomor 08/X/2023/RS Bhayangkara tertanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, dengan kesimpulan penyebab kematian korban adalah pendarahan di rongga kepala disertai putusnya pembuluh darah besar di leher bagian belakang kanan akibat trauma tajam," jelas Jaksa.
Sumber: tribunnews.com