Pelaku pembunuhan wanita penjual jamu di Karawang (sumber : detik)
Jejak Kriminal,Karawang - Polisi meringkus preman penusuk wanita tukang jamu di Karawang. Pelaku berinisial S (31) ditangkap usai 10 hari kabur.
"Setelah berlari selama 10 hari pelaku berhasil kami tangkap di persembunyiannya di wilayah Batujaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang.
Saat diringkus jajaran Satreskrim Polres Karawang, pelaku sempat melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa 'menghadiahi' pelaku dengan timah panas di kakinya.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki) kepada korban," tuturnya.
Bersama dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa potongan botol, kursi, satu buat badik, dan baju yanh digunakan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan kasus berbeda. Pelaku terancam hukuman belasan tahun penjara.
"Sebagaimana pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, barang siapa yang melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dilansir dari berita detik Jabar dan Sekedar diketahui, warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang dibuat geger dengan penemuan mayat seorang perempuan. Mayat tersebut ditemukan di toko jamu tempatnya berjualan.
Saat pertama kali ditemukan pada Selasa (18/7/2023) malam, ditemukan luka tusuk di tubuh korban. Belakangan diketahui perempuan itu sehari-harinya berjualan sekaligus pemilik toko jamu di lokasi tersebut.