Bandar Lampung Lampung.jejakkriminal.online - Polda Lampung bersama Polres Pesawaran menyelamatkan, seorang wanita berinisial N warga negara Malaysia yang diduga mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terduga pelaku yakni suaminya.
Wadir Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, adapun perlakuan tidak baik yang dimaksud ialah, korban terus menerus dipaksa untuk bisa menafkahi kebutuhan sehari-hari.
"Karena adanya suatu persoalan tentang perilaku suami korban yang kurang baik. Jadi kronologisnya yang bersangkutan (terduga pelaku) sering meminta uang kepada korban. Selain itu, korban juga disuruh meminta kiriman (uang) dari keluarga di Malaysia. Hingga akhirnya korban bersama dengan keluarganya, datang ke Indonesia," ungkap Wadir.
AKBP Hamid melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari Special Branch Kepolisian Malaysia yang telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri pihaknya langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran tepatnya Dusun Mada Hilir, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Kilau.
"Dan Alhamdulillah dalam 1x24 jam yang bersangkutan (Korban) dapat kita selamatkan," jelasnya.
Disinggung, soal suami korban yang diduga melakukan perilaku tidak baik seperti apa, AKBP Hamid belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
"Dalam hal ini prosesnya masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Kemudian, terkait berapa lama korban tinggal di Kabupaten Pesawaran, menurutnya sudah lebih dari satu tahun.
"Kurang lebih sudah 1 tahun, dan suaminya ini, disini (Pesawaran) tidak bekerja. Untuk, status pernikahan itu secara sah, dan sudah lebih dari 2 tahun, dan untuk pencatatan sipil di imigrasi pun korban lengkap dan terdaftar secara sah," ujar Wadir.
Sementara untuk pemulangan korban ke Malaysia, dilanjutkan Wadir akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan keinginan korban.
"Apakah ada kekerasan atau pemerasan dalam hal ini, kami masih mendalami. Dan untuk pemulangan secepatnya kita akan kembalikan. Terkait pasal Belum ada, jadi kami melakukan penyelamatan kepada korban," pungkasnya. (MP)