Jejakkriminal.online
Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Jumat(14/07/2023) lalu, sekira Pukul 04.00 WIB, di Jalan Samura Gang Bersama Kecamatan Kabanjahe Kabbupaten Karo, tepatnya di sebuah rumah.
AKBP Wwahyudi Rahman mengatakan, personel Sat Narkoba Polres Karo mengamankan seorang laki laki diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis ganja, bernama (inisial) IS als Memet(30), warga Lau Bawang Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe.
Berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim Opsnal Kamis(13/07) lalu, bahwa di sekitaran Jalan Samura Gang Bersama ada seorang yang mengedarkan ganja, Kasat Resnarkoba AKP Henry langsung memerintahkan personilnya untuk lidik ungkap kebenaran informasi tersebut.
Tim Unit II Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sekitaran lokasi tersebut.
"Penyelidikan kemarin membuahkan hasil, pelaku berhasil kita ungkap sampai esoknya dini hari di rumahnya, beserta barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja kering siap edar", ungkap AKBP Wahyudi Rahman Mantan Kapolres Dairi ini, Selasa (18/07/7/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Tepatnya Jumat (14/07), sekira Pukul 04.00 WIB, Unit II Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama IS als Memet di Jalan Samura Gang Bersama, tepatnya di sebuah rumah
Hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti di atas asbes rumah Memet, berupa barang barang diduga kuat narkotika jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji, yang tersimpan di dalam 34 (tiga puluh empat) paket plastik bening seberat netto 30,48 (tiga puluh koma empat delapan) gram yang dibungkus plastik assoy warna putih, di dalam plastik bening dibungkus lagi dalam 1 (satu) buah kain sarung corak batik warna seberat netto 172,2 (seratus tujuh puluh dua koma dua) gram, dibungkus plastik assoy warna hitam seberat netto 369,08 (tiga ratus enam puluh sembilan koma nol delapan), dibungkus kertas warna putih seberat netto 7,85 (tujuh koma delapan lima) gram dan 1 (satu) bal plastik bening dalam keadaan kosong.
Juga ditemukan sebuah goni warna putih di bawah tempat tidur rumah pelaku, yang juga berisikan diduga narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus di dalam dua plastik warna merah masing masing seberat netto 240,85 (dua ratus empat puluh koma delapan lima) gram dan 110,6 (seratus sepuluh koma enam), yang dibungkus dengan sumpit Karo seberat netto 340 (tiga ratus empat puluh) gram dan yang dibungkus dengan dua plastik assoy warna hitam masing masing seberat netto 34,91 (tiga puluh empat koma sembilan satu) gram, 92,83 (sembilan puluh dua koma delapan tiga) gram.
Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru dari pelaku, yang terletak di dalam kamar tempat tinggal pelaku.
IS als Memet, mengaku kepada petugas bahwa kesemua barang bukti diduga narkotika ganja tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas membawanya beserta kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna lidik dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku IS als Memet saat ini sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan", ujar AKBP Wahyudi Rahman.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutupnya
Sumber : tribun.com