Jejakkriminal.online - Diduga pelaku pencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3571 OH, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wib beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Terduga pelaku bernama Carles Antonion (34) warga asal Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali ini ditangkap Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di Desa Payuputat, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih Sumsel.
Dari tangan terduga pelaku ini Tim Srigala mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Warna hitam BG 3571 OH, 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Yamaha Vixion Warna hitam BG 3571 OH.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
" Dia kita tangkap sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 27 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 20 Maret 2023," kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (13/7/2023).
IPTU Arzuan SH membeberkan awal mula kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi, yang mana sepeda motor tersebut terletak di bawah rumah korban, dan di ambil oleh terduga pelaku dengan cara merusak kaca jendela rumah korban, setelah itu motor Yamaha Vixion tersebut digondol pelaku.
" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti," beber Kapolsek Penukal Abab.
Dia menambahkan, terduga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sumber: Indometro.id