Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Akhirnya Ditangkap


Pelaku Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke, Akhirnya Ditangkap

Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023

Glowoh, pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung 


Redaksi.Jk - Sosok EP alias Glowoh, dalang kasus pembunuhan pasangan suami istri, Suharno dan Ning Rahayu.


Ia tega membunuh bos kolam renang itu di dalam ruang karaoke keluarga. 


Korban pun ditemukan dalam kondisi leher terjerat kabel mic.


EP alias Glowoh (44), pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.


Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).


"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).


"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).


Polisi mengungkap, pembunuh suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan salah satu korban.


Pelaku adalah EP alias Glowoh (44), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban laki-laki bernama Tri Suharno (57). 


Tak hanya membunuh saudaranya, EP juga membunuh istri Tri bernama Ning Rahayu (49).


Suami istri itu ditemukan tewas tergeletak di ruang karaoke pribadi korban, Kamis (29/6/2023).


Motif Persoalan batu akik Rp 250 juta


Kapolres Tulungagung mengungkap, motif pembunuhan tersebut ialah sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.


"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kemudian kalau istri korban ikut dibunuh, agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," terang Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023).


Kasus pembunuhan tersebut berawal, ketika pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (28/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB 


Saat bercakap-cakap dengan korban di teras, pelaku menanyakan perihal uang jual beli batu akik sebesar Rp 250 juta, pada tahun 2021 silam.


Ketika itu pelaku menagih hasil jual beli batu. Namun percakapan yang terjadi sekitar 30 menit itu tak menghasilkan solusi sampai terjadi pembunuhan,


"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar Eko.


Korban Suharno kemudian mengajak pelaku ke ruang karaoke pribadi, yang berada di sisi utara depan rumah.


Di dalam ruang karaoke tersebut, pelaku kembali menanyakan perihal uang.


Menurut keterangan pelaku, korban menjawab dengan nada bercanda. 


Korban disebut mengeluarkan kalimat seolah pelaku sudah tidak membutuhkan lagi uang tersebut.


"Korban berkata kepada pelaku untuk apa uang segitu, kamu kan sudah kaya," terang Eko Hartanto.


Kronologi pembunuhan


Pelaku dan korban berada dalam ruang karaoke tersebut selama sekitar dua jam. Dari perbincangan keduanya, lagi-lagi tidak ada titik temu.


Saat korban berdiri, pelaku memukul rehang korban dengan tangan, hingga korban jatuh.


 "Melihat kondisi korban, pelaku sempat bingung duduk termenung sambil mengisap rokok habis dua batang. Melihat korban masih bergerak, pelaku semakin murka," sambung Eko.


Melihat korban tergeletak, pelaku memukul wajah korban bertubi-tubi, hingga kepala belakang korban terbentur lantai berulang kali.


Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban.


"Setelah meninggal, kaki dan tangan korban diikat tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal yang identik, juga kami temukan dari rumah pelaku. Artinya memang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah," terang Eko Hartanto.


Tidak berselang lama setelah pelaku menganiaya korban, istrinya menyusul mendatangi ruang karaoke dan memanggil korban, sambil mengetuk pintu.


"Istri korban memanggil korban sebanyak dua kali sambil mengetuk pintu ruang karaoke," ujar Eko Hartanto.


Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur. 


Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan, ia melihat suaminya ditutupi selimut di bagian wajah dan kaki.


Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai. 


Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.


"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terang Eko Hartanto.


Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023).


Pelaku Serahkan diri


Kapolres menjelaskan, setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi.


EP datang menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).


"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," katanya.


Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasangan suami istri tersebut.


Menurut Eko, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .


"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Eko Hartanto.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler