Pringsewu Lampung.jejakkriminal.online - Memasuki hari kelima operasi Patuh 2023, Polres Pringsewu Polda Lampung telah menindak 365 pelanggar lalu lintas yang mayoritas didominasi pengendara sepeda motor.
Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyebut, dari 365 pelanggaran tersebut, 285 hanya ditindak dengan teguran baik lisan maupun tertulis, sementara 80 pelanggar lainya ditindak dengan tilang manual karena melakukan pelanggaran fatal.
Khoirul mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas di Pringsewu masih didominasi pengendara sepeda motor. Pelanggaran yang paling banyak terjadi antara lain seperti tidak memakai helm, melawan arus dan tidak membawa surat-surat kendaraan serta tidak memiliki SIM.
"Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, masih didominasi pelanggaran tidak memakai sabuk keselamatan dan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan," jelas Kasat Lantas pada Jumat (14/7/2023) siang.
Diungkapkan Kasat, dalam Operasi Patuh 2023 ini Polri menargetkan 7 jenis pelanggaran, antara lain berkendara melawan arus, tidak memakai helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
"Selain itu, juga termasuk mengemudi di bawah umur yang diizinkan (tanpa SIM), kecepatan melebihi batas yang ditentukan, tidak memakai sabuk keselamatan dan over dimensi overload atau ODOL," bebernya.
Selain melaksanakan penegakkan hukum, lanjut Khoirul, Satlantas Polres Pringsewu juga meningkatkan kegiatan preventif seperti pembinaan dan penyuluhan, sosialisasi melalui media massa maupun sosial, pembagian leaflet serta memasang spanduk di kawasan keramaian.
Ia berharap Operasi Patuh ini bisa meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga angka kecelakaan fatalitas korban lakalantas terus menurun. (Gunawan)