Korban KDRT di Sukoharjo Menunggu Penegakan Hukum Polres Pringsewu


Korban KDRT di Sukoharjo Menunggu Penegakan Hukum Polres Pringsewu

Senin, 10 Juli 2023, Juli 10, 2023



PRINGSEWU Lampung.jejakkriminal- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WSI (39), warga Pekon Sinar Baru kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya yaitu berinisial DMR (40).


Dalam keterangannya, WSI mengatakan bahwa tak hanya sekali dia dianiaya, namun  dirinya kerap mengalami perlakuan KDRT dilakukan oleh DMR suaminya tersebut walau hanya masalah sepele.


Kekerasan terakhir terhadap dirinya, paling parah dialaminya pada Minggu 5 Maret 2023, sekira pukul 09.00 WIB. Lantaran sudah tahan, sehingga ia memilih melaporkan kejadian menimpanya ke Polres Pringsewu, Polda Lampung.


"Kronologis kejadian yang terakhir bermula saat saya menanyai suaminya yang diketahui hendak pergi ke pekon Pagelaran, saya menawarkan diri untuk menemani, namun suami saya menolak," kata WSI membuka ceritanya, Minggu 9 Juli 2023.


Lanjutnya, pertengkaran tidak terhindar saat WSI mempertanyakan handphone milik suaminya, sebab dirinya merasa curiga lantaran handphone milik sang suami selalu diprivasi.


"Waktu saya mau liat isi percakapan di dalam ponsel terutama pesan singkat yang masuk. Suaminya saya tidak mengizinkan sehingga terjadi pertengkaran," ujarnya.


Dijelaskannya, dalam pertengkaran itu berujung pada tindakan kekerasan fisik dialami dirinya, sang suami membenturkan kepalanya ke kepala dirinya, selain itu juga membenturkan kepala korban ke dinding rumah sehingga ia mengalami luka memar di kepala.


"Setelah visum dilakukan tak lama berselang dari kejadian kekerasan tersebut dan didampingi keluarga saya, kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pringsewu," jelasnya.


Sejak 3 bulan bergulirnya laporan ke Polres Pringsewu Kota tercatat pada laporan polisi nomor LP/ B-34/lll/2023/SPKT/Polres Pringsewu tanggal 05 Maret 2023, korban mengaku belum mendapat kepastian atas pelaporan tersebut.


Pertanyaan, hingga 9 Juli 2023 ini perkara tersebut diduga belum ditindaklanjuti oleh polisi, padahal ia merasa semua sudah lengkap baik itu visum dan laporan.


"Yang saya pertanyakan, kenapa hingga sekarang kok laporan saya itu terkesan tidak tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sedangkan itu sudah jelas saya korban KDRT saksinya pun ada," tanyanya.


Kesempatan itu, WSI berharap kepada pihak kepolisian agar segera mungkin menindaklanjuti laporannya tersebut. Sebab ia ingin mendapatkan kepastian hukum.


"Sudah termasuk lama ini kasusnya dan saya perlu kepastian hukum atas pelaporan saya ke polisi itu. Saat ini pelaku masih berkeliaran bebas terkesan merasa tidak bersalah. Saya betul-betul mengharapkan keadilan," tandasnya.


Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian polres Pringsewu melalui bagian humas dan kasat Reskrim belum bersedia untuk dikonfirmasi. (MP)

TerPopuler