Sumut,Jejekkriminal.online - Ketua LSM DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara Sumut sekaligus Ketua Law Firma Daulay Brothers dan Rekan, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi Proyek Outer Ring Road (jalan lingkar) Pematang Siantar.
Tongku Solah Hamonangan Daulay pada keterangan persnya mengatakan, lembaga adhyaksa kembali menunjukkan taring tajam dalam penegakan hukum, khususnya extra ordinary crime korupsi. Apalagi sudah menetapkan tersangka atas nama PPB dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Outer Ring Road (jalan lingkar) Pematang Siantar.
“Kami sangat mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas tipikor, khususnya di wilayah Sumut. Efek jera dari hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor ternyata belum cukup efektif untuk menyudahi praktek koruptif, sehingga peran Kejaksaan sangat penting," ungkap Tongku melalui pesan WhatsApp dari Kota Medan, Jum'at (21/07).
Pegiat anti korupsi yang juga Ketua Law Firma Daulay Brothers dan Rekan ini menuturkan, masih maraknya perilaku koruptif yang terjadi di lingkup birokrasi, yang melibatkan oknum pejabat, oknum penyedia barang dan jasa, juga politisi, harus menjadi perhatian, dan pengawasan bersama.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematang Siantar melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH,.MH dalam keterangan persnya, Jum'at (21/07) mengatakan, telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka atas nama PBB dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan STA 09 + 310/STA 10 + 150 di Jalan Outer Ring Road Pematang Siantar T.A 2018.
Dijelaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka PBB sebagai site Manager di PT. SAMK sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : PRINT-04/L.2.12/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 untuk penahanan 20 hari mulai tanggal 21 Juli - 9 Agustus 2023.
Rendra mengungkapkan, kerugian negara pada pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan STA 09 + 310/STA 10 + 150 di Jalan Outer Ring Road Pematang Siantar T.A 2018 menurut hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah Rp. 2.921.411.019,81.
" Untuk penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Pematang Siantar telah memeriksa sebanyak kurang lebih 19 saksi baik dari pihak PUPR beserta ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provsu serta ahli lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah RI," ucap Rendra dalam keterangan persnya.
Dengan ditahannya tersangka PBB, tim penyidik Pidsus Kejari Pematang Siantar sedang menyelesaikan penyusunan berkas-berkas perkara yang dimaksud untuk dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum guna penelitian berkas perkara yang akhirnya bermuara ke Pengadilan Negeri kelas IA Medan untuk disidangkang. (AMS).