Redaksi.Jk - Kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok, memasuki babak baru. Terkini, sang suami, Bani Idham Bayumi, ditangkap dan ditahan polisi.
Sebelumnya, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis, telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya saling lapor KDRT. Kasus ini sempat viral lantaran sang istri yang pertama kali melaporkan suaminya justru malah jadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Metro Depok.
Sang suami melaporkan istri atas tuduhan KDRT. Suami mengaku kemaluannya diremas istri saat terjadi pertengkaran, padahal istrinya saat itu membela dirinya yang dianiaya sang suami.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun langsung mengecek kasus itu ke Polres Metro Depok. Setelah dilakukan gelar perkara khusus, Putri Balqis kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.
Atas perintah Karyoto, kasus suami istri saling lapor KDRT itu kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah sebulan lebih penyidikan di Polda Metro Jaya, sang suami Bani Idham Bayumi kemudian ditangkap dan ditahan.
Suami KDRT Istri Ditangkap
Usai sebulan lebih penyidikan kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok, Polda Metro Jaya menyampaikan update terbaru. Sang suami, Bani Idham Bayumi ditangkap polisi.
"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi, pada hari Selasa tanggal tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/7).
Suami KDRT Istri Ditahan Polisi
Kombes Hengki Haryadi juga menyampaikan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Bani Idham ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penahanan bertempat di Rutan Tahti Polda Metro," imbuh Hengki.
Suami KDRT Istri Terancam 5 Tahun Bui
Dalam keterangannya, Kombes Hengki Haryadi menyampaikan Bani Idham Bayumi disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto pasal 64 KUHP
"Atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," ucap Hengki.
Bunyi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Pasal 64 KUHP mengatur ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena melakukan tindak pidana yang berulang.
Seelumnya, Hengki menyampaikan suami KDRT istri di Depok sudah melakukan kekerasan yang berulang. Sang suami melakukan KDRT terhadap istri sejak 2014.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023," ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).
Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
"Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada," katanya.
Sumber: detik.com