Foto: Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh (ARP) di Sorong, Papua Barat Daya menangis usai dituntut penjara seumur hidup.(Juhra Nasih/detikcom)
Jejakkriminal.online - Terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh menyampaikan pembelaan dan bantahan dalam kasus pembunuhan anggota Brimob, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Dia membantah keterangan saksi anak yang menyebut bahwa dirinya bugil bareng paman.
Dilansir dari Media, pembelaan Ardilla itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Romeo Habari, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (10/7/2023). Ardilla membantah kesaksian anaknya dan menganggap anaknya telah dipengaruhi oleh keluarga Brigadir Yones.
"Kami tim penasehat hukum mendapat jejak digital melalui media sosial terdakwa I, ternyata kata-kata yang disampaikan oleh saksi anak bertolak belakang dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban," ungkap Romeo Habari di persidangan.
"Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang diucapkan anak telah direkayasa oleh keluarga korban," imbuhnya.
Ardilla juga membantah kesaksian anaknya yang menyebut pernah melihatnya bugil bareng pamannya di kamar mandi. Ardilla menegaskan bahwa kesaksian sang anak adalah bohong besar.
"Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur," kata Romeo.
"Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur," lanjut Romeo.
Ardilla menilai tuduhan perselingkuhan dan pertengkaran sebagai motifnya dan pamannya untuk membunuh Brigadir Yones sangat prematur karena berdasar pada percakapan WhatsApp antara korban dan Ardilla. Percakapan WhatsApp tersebut dianggap tak bisa menjadi bukti adanya rencana dan eksekusi pembunuhan dari Ardilla dan pamannya.
"Sebab tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa satu dan terdakwa 2 melakukan rencana pembunuhan," kata Romeo.
Sumber: news.detik.com