Redaksi.Jk, PANGURURAN - PS (44), pelaku cabul di Kabupaten Samosir ditangkap polisi setelah adanya hasil tes DNA terhadap anak keterbelakangan mental berinisial RS (15) yang menjadi korban rudapaksa.
Berdasarkan hasil tes DNA, terungkap bahwa PS adalah ayah dari anak yang dilahirkan korban PS.
Menurut Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung, kasus ini terbongkar saat RS tiba-tiba saja mengandung.
Pihak keluarga yang kaget lantas berusaha menanyakan masalah ini pada RS.
Pelan-pelan, RS mengungkap siapa pelaku pencabulan itu.
RS mengatakan, lelaki yang sudah merudapaksa dirinya adalah PS.
Dari pengakuan RS, ia sudah dua kali dirudapaksa oleh PS di tempat berbeda.
"Menurut pengakuan korban, ia dirudapaksa di ladang dekat rumahnya," kata Vandu, Rabu (5/7/2023).
Setelah mengetahui siapa pelakunya, pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Samosir.
Selanjutnya, usai membuat laporan, pada Juni 2023 kemarin, keluarga melakukan tes DNA terhadap anak dari RS.
Dari hasil tes DNA, terbukti bahwa PS adalah ayah dari anak yang dilahirkan oleh RS.
Pada 5 Juli 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Samosir kemudian menangkap PS di kediamannya yang ada di Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir.
Karena sudah ada hasil tes DNA, pelaku tak bisa mengelak lagi.
Dia mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Sumber: tribunnews.com