Pringsewu Lampung.jejakkriminal.online - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, meringkus YIS (25) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus pencurian Hand Phone.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, YIS atau biasa di sapa Memet tersebut diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib. Dia tangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merk Resmi Note 12 milik korban, Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
"Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu," ujar AKP Nurul Haq melalui Keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/7/2023) siang.
Modusnya, kata Kasat, pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban yang berada di Pekon Parerejo, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, Pelaku membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter
"Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Resmi Note 12 seharga Rp.2,5 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," jelasnya.
Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Ya setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali," ungkapnya
Nurul Haq menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.
"Setelah kami dalami motor pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang," bebernya.
Disampikan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MP)