Fakta Baru Dugaan Pungli Aparatur Desa Talang Mulya Berselimut PTSL


Fakta Baru Dugaan Pungli Aparatur Desa Talang Mulya Berselimut PTSL

Senin, 17 Juli 2023, Juli 17, 2023

Pesawaran Lampung.jejakkriminal.online - Fakta terbaru adanya dugaan pungli kini kembali terkuak Ketua pokmas Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran SP oknum PNS sekaligus ketua kelompok Masyarakat (Pokmas) diduga lakukan praktik penyimpangan berupa pungutan liar dalam program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.


NR warga dusun talang tengah desa setempat saat di konfirmasi media ini mengatakan "benar mas adanya tarikan dana yang saya bayar kepada RT pas tahun 2022 sebesar 700 ribu untuk pembayaran sartifikat tanah atau warga yang ikut program PTSL dan itu katanya untuk bayar ini itu ya saya sebagai warga namanya di pinta aparatur desa ya ikut aja mas yang penting tanah saya ada sartifikat."imbuhnya"


Hal ini atas pengakuan FI alias Lit  selaku ketua Rukun Tetangga (RT) kepada media di kediamannya (17/07) "benar bang yang tercantum dalam kwitansi pembayaran tagihan sartifikat PTSL itu tanda tangan  saya yang disertakan cap basah, untuk yang menerima PTSL warga saya ada sekitar 59 orang yang membuat sartifikat tanah atau ikut program PTSL pada tahun 2022, Adapun tarikan sebesar 350 ribu untuk bikin sartifikat itu dana untuk warga yang tidak memiliki sporadik dan gunanya uang itu untuk ngetik dan minta tanda tangan sana sini, saya ini hanya RT jadi semua itu apa kata pokmas bang karena kita ini bukan pokmas jadi saya itu hanya ikut perintah apa kata pokmas dan apa kata kepala desa jadi jelasnya langsung tanya aja sama pokmas biar dia yang jelasin."ungkapnya"




Warga talang mulya menyayangkannya aparatur desa yang menarik administrasi PTSL tidak sesuai aturan pemerintah pusat. Padahal jelas, dimana berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon ptsl dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu.


Dalam hal ini Kades Pokmas Dan RT desa talang mulya terkesan tunggangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan terkesan tidak indahkan Pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MP)

TerPopuler