Dua Kepala Sekolah di Sergai Pungli Dana BOS, Uang Rp 24 Juta Disita


Dua Kepala Sekolah di Sergai Pungli Dana BOS, Uang Rp 24 Juta Disita

Jumat, 14 Juli 2023, Juli 14, 2023

 

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (13/7/2023). 


Jejakkriminal.online, SERGAI - Dua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Sergai ditangkap polisi karena melakukan pungli (pungutan liar) dana BOS (Bantuan Operasional Siswa).


Dari kedua kepala sekolah ini, disita uang tunai Rp 24 juta.


Menurut Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratama, adapun kepala sekolah yang ditangkap itu masing-masing S, selaku Kepala SMP Negeri 1 Tebing Syahbandar dan RS, Kepala SMP Negeri 2 Bandar Kalifah.


Keduanya merupakan Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).


Oxy mengatakan, kedua kepala sekolah ini ditangkap pada Rabu (12/7/2023) kemarin di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. 


"Uang dana BOS dipungut secara ilegal. Tapi kami dalami dulu," kata Oxy, Kamis (13/7/2023).


Oxy mengatakan, pihaknya masih melengkapi alat bukti atas perkara pungli dana BOS ini.


Namun, kata Oxy, pihaknya sudah ada menyita uang tunai Rp 24 juta. 


Saat ini, lanjut Oxy, kedua kepala sekolah tersebut masih ditahan dan diperiksa di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai. 


"Kami amankan dulu, dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan pendalaman, barang buktinya apakah memenuhi apa tidak. Sementara ada dua kemarin yang masih kami periksa dengan saksi saksi lainnya ," tutup Oxy.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler