Pesawaran Lampung.jejakkriminal.online - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara DPD LPAKN RI PROJAMIN Provinsi Lampung resmi laporkan Kepala desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa DD Tahun 2022-2023 dan pungutan liar program PTSL tahun 2022 ke kejaksaan negeri pesawaran.
Hermawan kepada media ini membeberkan kan (27/07) "benar kami sudah laporkan kepala desa talang mulya ke kejaksaan negeri pesawaran, berdasarkan laporan masyarakat kepada DPD LPAKN RI PROJAMIN beberapa waktu lalu terkait adanya penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai kepala desa yang kita duga sudah melakukan korupsi DD.
Setelah kita full baket dan full data pada hari ini saya resmi sudah melaporkan dengan membawa bukti bukti ke kejaksaan negeri pesawaran dimana nmor surat laporan yang kita kirim ke kejaksaan negeri tersebut No.05/LPAKN RI/P/VII/2023."bebernya"
Dimana laporan kami langsung diterima oleh staf kejaksaan negeri pesawaran, Dalam isi berkas tersebut ada beberapa yang kami tuliskan seperti dugaan fiktifnya
bangunan fisik serta Mark Up anggaran yang sistematis dan juga adanya pernyataan masyarakat yang terkena pungutan liar untuk program PTSL.
Saya berharap kepada kepala kejaksaan negeri pesawaran agar segera diproses secara hukum yang berlaku dan berkeadilan supaya tidak ada lagi kepala desa yang terkesan kebal hukum."tutupnya"(MP)