Diduga Korupsi DD, Kepala Desa Talang Mulya Alergi Wartawan


Diduga Korupsi DD, Kepala Desa Talang Mulya Alergi Wartawan

Jumat, 14 Juli 2023, Juli 14, 2023

 


Pesawaran Lampung.jejakkriminal.online - Ustadz JHR Kepala Desa Talang Mulya Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran diduga alergi wartawan saat hendak di konfirmasi, Pasalnya anggaran Dana Desa DD tahun 2022 dan tahun 2023 tahap satu terindikasi penyimpangan.


Hermawan selaku ketua DPD LPAKN RI PROJAMIN Provinsi Lampung kepada media diruang kerjanya (14/07) "Telisik anggaran DD tahun 2022 dan 2023 kepala desa setempat diduga raup keuntungan dari DD dimana tahun 2022 desa menganggarkan pembangunan rabat beton jalan pertanian sebesar 56.489.000 yang terletak di dusun umbul lapang, pembangunan TPT, dan drainase yang menelan anggaran 20.024.000 (diduga fiktif) selanjutnya desa setempat juga menganggarkan sosialisasi dan strategi pencegahan covid-19 sebesar 10.000.000 anggaran dana DD tahap tiga tahun 2022 ada lagi Jumlah pembelian bibit durian 21.000.000 dimana hasil investigasi tim kami untuk belanja bibit tersebut dan pencegahan covid 19 diduga fiktif."ujarnya"


Selanjutnya "Hermawan masih melanjutkan" tim kami melanjutkan investigasi program DD tahun 2023 tahap satu dimana desa anggarakan untuk Kebersihan Lahan Wisata sebesar 25.150.000 dan hasil investigasi kami tidak menemukan fisiknya dan kondisi tempat wisata pun terkesan tidak di urus, Dan juga setelah kami cek bangunan rabat beton yang menelan anggaran sebesar 56.489.000 bangunan tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang di kucurkan disini kami menduga kuat bahwa JHR selaku kepala desa tidak menjalankan program desa sebagai mana mestinya padahal jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa, Yang seharusnya Dana Desa untuk pembangunan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa, namun ada kegiatan desa yang menggunakan DD tersinyalir menjadi syarat penyimpangan dari fungsi DD dimana modus operandi yang di lakukan oleh kepala desa maupun aparaturnya dalam membantu kepala desa membuat laporan LPJ palsu karena LPJ dan dilapangan jauh berbeda."imbuhnya"



Jadi kepala desa talang mulya sudah tunggangi pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.12 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Saya akan meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH untuk periksa kepala desa talang mulya dengan dasar adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pengelolaan program desa yang menggunakan DD tahun anggaran 2022 dan tahun 2023."tutupnya"


Sementara saat Ustadz JHR selaku kepala desa saat di konfirmasi melalui via telepon dengan nmor 0812 7170 xxxx(MP)


TerPopuler