Padang Lawas.Jejakkriminal.online // ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IAD di Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga telah menganiaya anak di bawah umur berinisial NR.
Tak terima dengan perlakuan tetangganya itu, ayah korban berinisial K (40) melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Barumun, Kamis (27/07). Laporan Polisi nomor : LP/B/61/VII/2023/SPKT/POLSEK BARUMUN/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT.
Penganiaayan pelaku terhadap korban berawal saat pelaku yang melintas di depan rumah korban yang saat itu korban lagi duduk bersama temannya di teras rumah.
Tanpa sebab pelaku kemudian mengucapkan kata kata kotor"bodat doho (monyet kau)" kepada korban, tak tau ucapan pelaku, korban menyahut " kenapa ada apa salahku ? kata korban
Tak beselang, pelaku kemudian menghampiri korban dan memukulkan ember plastik warna merah ke arah kepala korban. Kemudian pelaku menarik bibir dan menjambak rambut korban. Tak puas, Pelaku yang kesal kemudian mencakar dada dan wajah korban.
Usai dianiaya pelaku, korban yang trauma mengadukan penganiayaan itu kepada ibunya, kemudian ibu korban menghubungi suaminya (pelapor) yang lagi menghadiri undangan pengajian di Kecamatan Lubuk Barumun.
Sesampainya di rumah, pelapor yang melihat kondisi korban yang baru dianiaya pelaku kemudian bergegas menuju Polsek Barumun guna mengadukan penganiayaan terhadap anaknya.
Saat di temui awak media di kediamannya, Jum'at 28/07/2023. Mengatakan behwa selama ini anaknya tidak mempunyai masalah dengan siapapun. Dan ayah korban berharap agar pelaku yang menganiaya korban sesegera mungkin ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di hari yang sama, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan kepada anak dibawah umur inisial NR (17).
" Iya, kita sudah buatkan laporan pengaduannya. Kita sudah berkoordinasi dan melimpahkan kasus ini ke Polres Padang Lawas sehubungan korban masih di bawah umur," ucap Kapolsek. (AMS).