Curi Puluhan Juta untuk belanja Online, Remaja Asal Pringsewu Ditangkap Polisi


Curi Puluhan Juta untuk belanja Online, Remaja Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Juli 2023, Juli 11, 2023

 



Pringsewu Lampung jejakkriminal.online - Terdesak kebutuhan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.


Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7) dinihari sekira pukul 01.30 Wib, di toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35), yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.


Pelakunya sendiri, kata Rohmadi, berhasil diamankan Polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin (10/7/) siang sekira pukul 13.22 Wib.


"Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya pada Senin siang kemarin," Ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada wartawan pada Selasa (11/7/2023) pagi.


Menurut AKP Rohmadi, pelaku masuk kedalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar  genteng atap toko. Kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.


Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas didalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV.


"Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.40 juta yang tersimpan di laci kasir," jelasnya.


Setelah aksinya berhasil, lanjut Kapolsek, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp. 850.000,-  untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp. 39.150.000,- disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.


Mantan Kapolsek Sumberejo ini mengungkapkan, pelaku tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place. 


"Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp. 500.000,- untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya," bebernya.


Ia juga menyampaikan, jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah  berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.


Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut. Diantaranya, uang tunai Rp. 39.150.000,-, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.


Lebih lanjut Ia mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.


"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya (MP)

TerPopuler