Bupati Langkat Nonaktif Resmi Dijerat TPPO


Bupati Langkat Nonaktif Resmi Dijerat TPPO

Sabtu, 08 Juli 2023, Juli 08, 2023

 

Momen penyerahan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut dari gegung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023)


Redaksi.Jk, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin resmi dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Berkas TPPO nya pun dinyatakan lengkap atau P21.


Namun, penasihat hukum Terbit Rencana Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho bungkam ketika dikonfirmasi. 


"Aku mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya, Jumat (7/7/2023). 


Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Cana, sapaan Terbit, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, hari ini, Kamis 6 Juli 2023.


"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).


Penyerahan dilakukan di Jakarta karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK.


Kemudian, ada pertimbangan tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.


Diketahui, Terbit Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.


Kerangkeng terbongkar Ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti Polisi.


Selain Terbit Rencana, penyidik Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman Ginting.


Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia akibat disiksa saat berada di dalam kerangkeng berkedok rehabilitasi narkoba.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.


"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," pungkasnya.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler