BEJAT! Dua Ustadz Pesantren di Palas Cabuli 24 Santri Usai Salat Subuh


BEJAT! Dua Ustadz Pesantren di Palas Cabuli 24 Santri Usai Salat Subuh

Kamis, 13 Juli 2023, Juli 13, 2023

 

Dua ustaz pesantren cabuli 24 santri di Padang Lawas 


Jejakkriminal.online, MEDAN - Dua ustaz pesantren di Kabupaten Padang Lawas, M Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Soleh Daulay alias Saleh (27) berkali-kali cabuli 24 santri di pondok tempat tinggal lingkungan pesantren.


Dalam menjalankan aksinya, dua ustaz pesantren ini berpura-pura mengajak korban ke dalam pondok.


Biasanya, ada yang diajak tidur barengan lalu dicabuli, ada juga yang diajak berpura-pura untuk diajari jelang pelaksanaan lomba MTQ.


Dalam surat dakwaan terdakwa Safaruddin, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan terungkap, kasus ini bermula pada Juli 2022.


Saat itu, seorang siswa Pesantren Al Mustajabah di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas tengah duduk di depan pondok hanya menggunakan sarung tanpa celana dalam sekira pukul 05.30 WIB, usai salat subuh.


Lalu, terdakwa Safaruddin Hasibuan melihat korbannya yang tengah sendirian, dan meminta korban masuk ke dalam pondok. 


Setelah korban masuk ke dalam pondok, terdakwa pun ikut menyusul.


Selanjutnya, terdakwa meminta korban berbaring di sampingnya.


Tak lama kemudian, terdakwa pun mulai mencabuli korban.


Usai mencabuli korban, terdakwa meninggalkan korbannya di dalam pondok.


Selanjutnya, kata jaksa, aksi serupa kembali terjadi pada Februari 2023 di waktu yang sama.


Saat itu, terdakwa mendatangi pondok tempat tinggal korban.


"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban anak untuk masuk ke dalam pondok, dan terdakwa mengunci pondok tersebut," kata jaksa.


Di dalam pondok, terdakwa berpura-pura ingin mengajari korban mengenai persiapan lomba MTQ.


Selanjutnya, terdakwa meminta korbannya berbaring.


"Pada saat itu, korban anak hanya memakai sarung tanpa pakaian dalam. Kemudian terdakwa mulai melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak," papar jaksa.


Usai melakukan perbuatan nistanya, terdakwa lantas menyuruh korban kembali memakai sarungnya.


Terdakwa pun pergi meninggalkan korban sendirian di dalam pondok. 


Kemudian, lanjut jaksa, pada Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saudara Hamzah Daulay menghubungi MR, ayah dari korban anak melalui handphone.


Hamzah mengatakan pada MR, bahwa ada masalah di pondok pesantren. 


Mendapat informasi itu, MR kemudian datang ke pesantren.


Sampai di pesantren, sang anak cerita pada MR, bahwa ia sudah dicabuli oleh terdakwa Safaruddin.


Mendengar laporan sang anak, MR yang tak terima kemudian melapor pada istri pemimpin pondok pesantren. 


"Lalu, saudara Hamzah Daulay yang memang telah berada di tempat tersebut selanjutnya diarahkan untuk mengumpulkan santri sebanyak 10 orang," kata jaksa.


Setelah itu, saudara Hamzah Daulay menanyakan perihal apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada para santri tersebut.


Kemudian para santri menerangkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bukan hanya terhadap mereka yang 10 orang, tapi masih banyak lagi korban atau santri lain yang telah dicabuli, namun saat itu para santri tersebut tidak menjelaskan siapa saja nama mereka.


Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terdakwa sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 korban anak dan dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali.


Berdasarkan hasil Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum Mei 2023 atas nama Khoirul Saleh Harahap, yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Padang Lawas Munawir Sadjali Siregar, yang mana diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan dari kejadiaan ini berdampak buruk terhadap kondisi fisik dan psikis korban.


Terlihat tanda-tanda trauma yang mengkhawatirkan dengan kondisi korban saat ini hingga menghambat fungsi sosialnya.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.


"Selain itu, terdakwa juga dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, huruf E dan huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," sambung JPU.


Usai mendengar surat dakwaan JPU, hakim ketua Zaldy Dharmawan Putra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


Dalam perkara ini, terdakwa Saleh minta waktu untuk menunjuk Penasihat Hukum (PH) nya.


Merespon hal tersebut, sidang pembacaan dakwaan terhadap Soleh Daulay pun ditunda hingga pekan depan.


"Ternyata PH SF menyampaikan tidak ada menyampaikan keberatan, artinya kan langsung ke Pembuktian kita nanti, langsung ke persidangan saksi," kata JPU Rikardo saat dihubungi Tribun Medan.


Dikatakan Rikardo, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/7/2023) mendatang.


"Disitu juga nanti sekaligus pembacaan dakwaan SD sekaligus saksi juga untuk si SD, karena pengacaranya bilang tidak ada tanggapan," pungkasnya.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler