Pesawaran Lampung.jejakriminal.online - Ketua RT 03 Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran tidak pernah mengetahui adanya bantuan bibit yang di salurkan kepada masyarakat.
Mirisnya lagi anggaran untuk belanja bibit yang menelan anggaran samapi 40 juta lebih diduga fiktif dimana sumber anggaran tersebut melalui Dana Desa DD Tahap satu tahun anggaran 2023.
Kepada awak media jejakkriminal.online di kediamannya Ketua RT 03 mengatakan (11/07) "saya selaku ketua RT 03 untuk Desa Hurun benar mas, tapi jika ditanyakan untuk pembagian bibit bisa saya jamin gak ada namanya bantuan bibit untuk untuk masyarakat tahun 2023 melalui anggaran DD."ujarnya"
untuk bantuan bibit tahun sebelumnya ada itu pun sudah sangat lama, kalau untuk tahun ini jangankan bibit untuk program desa aja saya gak tau urusannya, kalaupun ada bantuan yang di berikan masyarakat khususnya RT 03 jelas saya pasti tahu gak tau juga kalau ada pembagian bibit tanpa melibatkan saya."imbuhnya"
Terpisah Kepala Desa Aminudin melalui Usman mantan Sekretaris Desa kepada media ini saat di konfirmasi terkesan tidak terbuka dan tidak sinkron dengan pernyataan ketua RT 03 "untuk belanja bibit yang tahu itu kaur keuangan semua untuk dokumentasi pun juga yang tau kaur keuangan semua kalau masalah itu saya tidak tahu lagi pak, Untuk mekanisme pembagian bibit kita melalui masing masing Kadus dan RT dimana nanti mereka mengumpulkan masyarakatnya untuk seterusnya itu di luar pengetahuan saya karena sejak bulan Maret saya sudah tidak lagi jadi Sekdes dan posisi saya sekarang operator desa."elaknya"
Di tempat berbeda masyarakat yang meminta namanya tidak di publish saat di tanyakan untuk penerimaan bantuan bibit untuk menunjang ketahanan pangan terkesan kebingungan "saya gak tau mas kalau ada bantuan bibit, saya yang tinggal di dekat balai desa sampai saat ini pun belum pernah terima bantuan bibit, kalaupun ada bantuan tersebut tapi tidak di berikan saya sebagai masyarakat berharap kepada instansi pemerintah terkait maupun Aparat Penegak Hukum APH mengambil sikap untuk periksa kepala desa hurun ini maupun aparatur nya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."(MP)