Jejakkriminal.onlin
Astaghfirullah, begitu pilunya nasib gadis desa berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.
Gadis itu menjadi korban merudapaksa adalah ayah tiri sendiri.
Bahkan disebutkan sang ibu kandung tahu akan kelakuan bejat sang ayah tiri, tapi membiarkan saja.
Ayah tiri bejat itu berinisial AAS (36).
Berikut fakta-fakta yang dihimpun dalam kasus tersebut:
1. Pelaku ditangkap polisi
Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.
2. 14 Kali korban diperkosa
Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.
Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.
Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitar diarea kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.
"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.
4. Diduga Dibiarkan ibu kandung
Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.
Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.
5. Ibu kandung takut ditinggal
Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
6. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya.
Pelaku diduga adalah AM (41) yang nekat mencabuli anak tirinya saat mandi di toilet.
Diketahui insiden tersebut terjadi di rumah ayah tiri di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pun ayah kandung merasa sedih dan mendesak polisi segera menangkap pelaku karena masih berkeliara sejak 2019.
Diketahui, AMR dicabuli oleh pria berinisial AS yang merupakan ayah tirinya.
AM mengaku tidak tenang jika pelaku pencabulan anaknya masih berkeliaran.
Terlebih, menurutnya, pelaku mengetahui aktivitas korban dan melakukan perbuatan yang tidak diinginkan.
"Saya belum tenang kalau pelaku masih berkeliaran karena pelaku tahu persis aktivitas kedua anak saya, bisa saja pelaku melakukan perbuatan di luar logika," kata AM saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
AM berharap polisi dapat segera menangkap AS dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Harapan saya nggak muluk-muluk, sama mungkin seperti orang tua umumnya."
Pelaku harus segera diproses dan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar anak saya dapat melupakan sedikit perbuatan pelaku," ujar dia.
"Dan pelaku jera dengan perbuatannya yang menyebabkan trauma psikis yang dialami korban," tambahnya.
AMR diduga dicabuli ayah tirinya, AS, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada tahun 2019.
Namun, aksi bejat pelaku baru terbongkar pada Minggu, 18 Juni 2023 lalu, setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya, AM (41).
AM mengatakan, ibu kandung korban sudah lama mengetahui peristiwa pencabulan terhadap anaknya.
"(Ibu kandung korban) sudah tahu. Sudah lama tahu, bisa dibilang selang beberapa jam setelah kejadian," kata AM saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
AM menduga mantan istrinya dan pelaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, AM tetap tidak terima anaknya dicabuli oleh pelaku hingga akhirnya melapor ke polisi.
Namanya mereka berumah tangga, mungkin diselesaikan secara kekeluargaan, maaf-maafan dan segala macam. Jadi disimpan rapi-rapi sama mereka," ujar dia.
"Tapi ya itu urusan mereka. Saya sebagai bapak kandungnya nggak bisa menyimpan ini dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena ini bukan kejahatan kecil," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan AMR, pelaku melakukan pencabulan ketika korban hendak mandi.
Saat itu pelaku masuk ke kamar mandi lalu meraba dan mencium korban.
Jadi, 2019 anak saya, AMR, tinggal satu rumah dengan ayah tirinya, AS, di Pasar Minggu."
"Anak saya pakai handuk di kamar mandi, kemudian pelaku masuk, lalu meraba dan menciumi anak saya," kata AM.
AM telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1867/VI/2023/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ia mengaku baru mengetahui aksi pencabulan itu setelah korban mengadu pada Minggu (18/6/2023).
Selama ini, AM mengira anaknya baik-baik saja saat tinggal bersama ayah tirinya.
Karena informasi baru dua hari lalu. Anak saya baru ngaku ke saya. Pertama lewat ibunya. Jadi selama ini saya nggak tahu anak saya kondisinya seperti itu," ungkap AM.
Selain mencabuli korban, pelaku juga disebut pernah mengajak AMR menonton video porno.
"Cuma ada kejadian lain. Dia (pelaku) pernah nonton video porno dikasih lihat ke anak saya sebentar. Itu juga sekali, setelah itu nggak ada kejadian apa-apa," ujar AM
Sumber : tribun.com