Ilustrasi Sabhara
Jejakkriminal.online, BATUBARA - Propam Polres Batubara mulai memeriksa sejumlah polisi, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.
Adapun polisi yang diperiksa karena diduga melakukan pemerasan itu diantaranya Ipda Bimo Setiadi, Bripka Indra Marbun dan Bripka Kasdi Ginting.
Sementara satu orang lainnya, yakni Aipda DI katanya sudah tidak bertugas lagi di Polres Batubara.
Oknum tersebut sudah 'dibuang' ke Yanma Polda Sumut.
"Kapolres langsung memerintahkan ketiganya untuk diperiksa," kata Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, Senin(10/7/2023).
Saat diperiksa Propam Polres Batubara, ketiga polisi itu tidak mau mengaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ada meminta dan menerima uang. Bahkan pengakuan mereka tidak mengetahui nama atas rekening M Ridho Alparidzi yang dituduhkan," kata Abdi.
Diproses Setelah Dilapor ke Propam Polda Sumut
Para polisi yang diduga melakukan pemerasan itu diperiksa Propam Polres Batubara setelah dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan, ada empat orang personel Polres Batubara yang memeras kliennya.
Uang yang sudah diambil dari kliennya sebesar Rp 83 juta.
Uang diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer.
Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batubara menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.
Rudi dituding sebagai bandar narkoba.
"Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).
Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta.
Uang itu adalah penjualan nasi.
Lalu, setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil.
Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.
Lalu, di handphone tersebut ada BRI Mobile.
Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer.
"Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka," kata Thomy.
Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan.
Saat itu, Rudi menghubungi seseorang minta dikirimkan uang Rp 200 juta.
Setelah menghubungi seseorang, ditransfer lah uang Rp 70 juta.
"Jadi nilainya yang diambil polisi Rp 4 juta cash, Rp 9 juta dari BRI Mobile dan Rp 70 juta dari BRI mobile ditransfer ke rekening atas nama M Ridho Alfarisi yang diduga oknum polisi," kata Thomy.
Ia mengatakan, karena kliennya tidak sanggup menyetor Rp 200 juta, kliennya itu kemudian ditahan.
"Oknum oknum seperti ini harus dibersihkan semua. Dumas ini terkait dengan etiknya polisi, sebentar lagi kita akan ke Kejati untuk oknum yang jaksanya," pungkasnya.
Terkait kasus ini, Media masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Kasus Serupa
Pada Mei 2023 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi.
Saat itu, ada sejumlah personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba.
Para personel Polres Batubara ini juga diduga bekerja sama dengan oknum jaksa Kejari Batubara dalam melakukan pemerasan.
Adapun inisial para personel yang diduga melakukan pemerasan dan menerima uang dari keluarga tersangka narkoba diantaranya Aiptu FZ, Aipda DI, dan Bripka DD.
Ketiganya memperoleh uang berbeda.
Adapun rinciannya Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
Sayang, kasusnya mengendap tak juntrung kejelasannya.
Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes ketika dikonfirmasi kala itu mengaku akan mendalami kasus ini.
Namun, sampai sekarang, tidak ada kejelasan lebih lanjut menyangkut kasus ini.
Di sisi lain, oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT dijatuhi sanksi pemecatan oleh Kejati Sumut.
Sayangnya, eksekusi pemecatan belum dilakukan sampai detik ini.
Sumber: tribunnews.com