Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai mengikuti Dialog Publik di Universitas HKBP Nommensen Kota Pematangsiantar, Senin (2/12/2019).
Redaksi.Jk - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang heran dengan sanksi etik yang diberikan terhadap pegawai KPK yang melakukan pungli dan pelecehan terhadap keluarga tahanan Rutan KPK.
Pegawai tersebut menurut Saut semestinya mendapat sanksi berupa pemecatan.
"Oh iya dong jelas pecat," katanya saat ditemui usai acara Acara Wisuda Indonesia Memanggil Anti-Corruption Academy (IM-ACA) Batch-1 di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023) malam.
Alasannya, perbuatan pungli dianggap sudah berlawanan dari prinsip dasar pemberantasan korupsi.
"Dalam pemberantasan korupsi tuh anda enggak boleh korupsi dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Sementara terkait pelecehan yang dilakukan oknum petugas kepada istri tahanan, Saut menilainya sebagai hal yang memalukan bagi KPK.
Sebab keluarga tahanan merupakan pihak yang semestinya dilindungi, bukan justru dilecehkan.
"Coba bayangkan, orang yang kita teliti, orang yang kita sidik, itu bagian dari penegak hukum yang kemudian mereka proteksi. Itu memalukan sebenarnya," katanya.
Dia pun membandingkan dengan penanganan pegawai yang melakukan pelanggaran etik di Rutan KPK pada periode jabatannya.
Menurutnya, sanksi etik yang diberikan berbanding terbalik dengan masa kini. Padahal pelanggaran yang dilakukan relatif lebih ringan.
"Zaman dulu kan, ada orang bawa pemanas, terus ada yang nerima uang kecil-kecil, ya itu mungkin bisalah yang seperti itu. Itu juga tidak dimaafkan, langsung kita pecat," kata Saut.
Sebagai informasi, atas tindakan pungli yang diajukan para pegawainya senilai Rp 4 mliar, KPK telah melakukan rotasi.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Sementara terkait tindak pelecehan yang dilakukan terhadap istri tahanan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman sanksi etik sedang.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali Fikri, Sabtu (24/6/2023).
Sumber: tribunnews.com