Siswa SD & SMP Bunuh ODGJ, Sadis Bakar Tubuh Korban, Motif Dendam Pernah Dilempar Batu


Siswa SD & SMP Bunuh ODGJ, Sadis Bakar Tubuh Korban, Motif Dendam Pernah Dilempar Batu

Senin, 19 Juni 2023, Juni 19, 2023

 

Empat orang anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pria pengidap gangguan jiwa atau ODGJ. 


Redaksi.Jk - Kasus siswa SD dan siswa SMP yang siksa hingga bunuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak, Banten masih bergulir.


Pelaku yang terdiri dari AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13) telah diamankan pihak kepolisian.


Sementara itu motif di balik aksi sadis keempat remaja tersebut terkuak, apa?


Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Semua berawal dari rasa dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ itu.


Si siswa lalu mengajak beberapa temannya untuk menyiksa si ODGJ hingga tewas.


Mereka bahkan secara sadis membakar tubuh korban.


Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.


Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (14/6/2023) sore.


Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.


Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.


Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.


Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.


Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.


Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.


Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.


Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.


Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.


Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.


Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.


"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Andi.


Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.


Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.


Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.


Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.


Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.


Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.


"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.


Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.


Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.


MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.


Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.


MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.


Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.


"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.


Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.


Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.


Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.


Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.


Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.


"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.


Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler