Polres Tebingtinggi Meringkus Pemuda Pemilik 1,72 Gram Sabu


Polres Tebingtinggi Meringkus Pemuda Pemilik 1,72 Gram Sabu

Senin, 19 Juni 2023, Juni 19, 2023

 

Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pemuda berinisial RAP (22) karena memiliki narkoba jenis sabu. RAP ditangkap dalam sebuah rumah di sekitar kediamannya di Jalan Cendrawasih Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat (16/6/2023) pukul 17.30 WIB. 


Redaksi.Jk-TEBINTINGGI - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pemuda berinisial RAP (22) karena memiliki narkoba jenis sabu.


RAP ditangkap dalam sebuah rumah di sekitar kediamannya di Jalan Cendrawasih Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Jumat (16/6/2023) pukul 17.30 WIB.


Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang pria memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih Pinang Mancung.


"Saat dilakukan penyelidikan, seorang pemuda dengan ciri-ciri yang dimaksud terlihat sedang berada di belakang rumah," ungkapnya, Minggu (18/6/2023).


Melihat itu, petugas langsung mendatangi RAP. Setelah memperkenalkan diri, tersangka kemudian diamankan.


Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan barang bukti berupa plastik asoy merah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse. Selain itu, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 lembar gulungan tisu warna putih berisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.


"Barang terlarang itu ditemukan di kamar kosong lantai dua," imbuhnya.


Dari interograsi yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.


"Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler