Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Lampung


Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Lampung

Kamis, 22 Juni 2023, Juni 22, 2023

 

Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)


Redaksi.Jk - Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang dilakukan pada Minggu 18 Juni 2023.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).


Try mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa.


"Sudah tersangka (pelaku R)," ucapnya.


Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin Fakultas Pertanian Unila.


Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN).


Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.


Akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh pelaku R terhadap korban AM, terjadilah perkelahian antara keduanya. Melihat keributan keduanya, F berteriak minta tolong.


Kemudian, datang dua orang tak dikenal yang diduga merupakan teman R. Di mana, salah satu rekan R melakukan pemukulan kepada korban.


Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka sobek pada pelipis mata sebelah kanan dan hidung mengeluarkan darah. Selanjutnya, Satpam Unila melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton.


Menurut Try, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pemukulan lainnya yang sudah diketahui identitasnya.



Sumber: okezone.com

TerPopuler