TRIBUN MEDAN
2M terduga kurir ganja berinisial HP alias U (30), dan AP (23), diamankan Satnarkoba Polres Tapteng dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri Tapteng, Sabtu 17 Juni 2023 lalu.
Redaksi.Jk, TAPTENG - Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap 2 pria yang diduga kurir ganja. Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan, keduanya ditangkap dari Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Sabtu (17/6/2023).
"Pelaku berinisial HP alias U (30), dan AP (23), keduanya berdomisili di Jalan Lapangan Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapteng. keduanya diamankan dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri Tapteng, Sabtu lalu,"ujar AKP Gurning.
Sebelumnya, Polres Tapteng menerima informasi akan ada transaksi ganja di warung Bilyard Desa Kebun Kecamatan Badiri Tapteng.
"Kapolres pun langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut,"kata AKP Gurning.
Lalu, Kasat Resnarkoba lAJP Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan memerintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu tiba di lokasi personil melihat dua pria yang ciri cirinya sesuai informasi.
Personel pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua orang laki-laki.
Polisi menemukan 1 bal narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik warna hitam, dan 1 unit hp merk Vivo warna kuning dari kantong celana depan sebelah kanan.
Sedangkan dari AP ditemukan 1 unit hp merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan.
"Ketika diinterogasi keduanya mengakui Nasih ada menyimpan ganja dirumah mereka,"jelas AKP Gurning.
Personil pun langsung membawa HP alias dan AP kerumah mereka di Jalan Lapangan Kelurahan Pinang Sori.
Polisi menggeledah seisi rumah dan ditemukan 1 kotak paket siap kirim dibalut plastik warna hitam yang berisikan 3 bal narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dari lantai kamar AP.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat Brutto kira kira 4,4 empat kilogram dan ganja tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku tinggal di Jakarta.
Pria itu disebut mengendalikan mereka lewat telepon untuk mengambil ganja dari mana dan mengantar ganja tersebut kemana dan kepada siapa, namun pada saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang belum sempat bertemu dengan orang yang akan mengambilnya mereka tertangkap Polisi.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan," kata Kasi Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HP dan AP beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).
2 terduga kurir ganja berinisial HP alias U (30), dan AP (23), diamankan Satnarkoba Polres Tapteng dari lokasi bola bilyard di Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri Tapteng, Sabtu 17 Juni 2023 lalu.
Sumber: medan.tribunnews.com