Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong
Redaksi.Jk - Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh nekat menghabisi nyawa suaminya yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla membunuh suaminya usai dirinya ketahuan selingkuh dan sempat kepergok bugil bareng pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Kasus kematian Brigadir Yones sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023). Detik-detik pembunuhan Brigadir Yones terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa, Brigadir Yones awalnya ditemukan tewas dalam rumahnya di Jalan Sorong Makbon, Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Saat itu, Brigadir Yones awalnya diduga mengetahui sang istri telah berselingkuh.
"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," demikian dakwaan penuntut umum dilihat Media pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
Korban dan Ardilla juga sempat terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 karena Ardilla ketahuan selingkuh. Pertengkaran tersebut disaksikan anak korban sehingga gelisah dan tidak bisa tidur hingga Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.
"Olan yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," ujar jaksa.
Karena tak bisa tidur itulah anak korban melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan. Satu orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.
"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.
Selanjutnya Ardilla membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Terdakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.
Anak Korban Sempat Pergoki Ardilla Bugil Bareng Paman
Jauh hari sebelum korban menyadari istrinya berselingkuh, lanjut dakwaan jaksa, anak korban sudah lebih awal memergoki sang ibu kerap bareng pria lain. Bahkan, anak korban sempat melihat ibunya dan terdakwa Andi Abdullah bugil bareng di kamar mandi.
"Anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaanalias Muh. Reza Pratama alias Hasiholan Siahaan alias Olan ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," ujar jaksa.
Anak korban juga disebut kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.
"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.
Kasus Disidangkan, Ardillah Dituntut Bui Seumur Hidup
Kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah disidangkan di PN Sorong. Ardilla sudah menjalani sidang tuntutan.
"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto kepada Media, Selasa (27/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.
"ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Eko menyebut bila pihak terdakwa merasa tidak bersalah dapat mengajukan pembelaan pada persidangan di tanggal 10 Juli 2023.
"Jadi kalau memang terdakwa merasa tidak punya salah dan tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan silakan dibuka ruang selebar-lebarnya untuk melakukan pembelaan nanti 10 Juli 2023," tuturnya.
Sumber: Detik.com