Polres Muratara tangkap 3 penambang emas liar. (MPI)
Redaksi.Jk - Satuan Reserse Kriminal Polres Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menggerebek tambang emas ilegal (peti) yang berada di Kecamatan Ulu Rawas. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 pelaku penambang liar beserta barang bukti.
Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal. Tambang emas ilegal ini diduga telah merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Tumbuk yang berada di hulu sungai, tepatnya di wilayah Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Muratara.
Selanjutnya petugas Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muratara yang berkordinasi dengan polsek setempat akhirnya bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu (21/6/2023). Polisi kemudian menangkap 3 pelaku penambang emas liar berinisial S, M, dan H yang merupakan warga setempat.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti berupa peralatan menambang dan mendulang serta butiran emas yang tersimpan di dalam botol berhasil kita amankan,” katanya.
Putu Suryawan menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Sumber: news.okezone.com