Dugaan Pungli di Acara Perpisahan siswa di SMPN 2 Lelea Indramayu


Dugaan Pungli di Acara Perpisahan siswa di SMPN 2 Lelea Indramayu

Sabtu, 24 Juni 2023, Juni 24, 2023

 


Redaksi.Jk - Dugaan pungli menemui babak baru ketika media memberitakan terkait pungli Diacara Perpisahan siswa di SMPN 2 Lelea pada tgl 03/06/2023 tepatnya hari saptu, sebelumnya dari pengakuan orang tua murid membayar dengan sejumlah Rp 380 ribu per siswa Diacara Perpisahan siswa


Ketua Komite sekolah dan bendahara ketika diacara kegiatan siswa membenarkan ketika diwawancarai media adanya pungutan atau lebih jelasnya sumbangan menurutnya pada tgl 03/06/2023, 


Ketika media menaikkan berita menurut kesaksian dari narasumber yang tak mau disebut namanya, pihak sekolah didatangi tim Saber Pungli, dibenarkan ketua bendahara Agus iya pak benar ada tim Saber pungli "saya Deg degan Alhamdulillah untung ada komite sekolah"


Pada hari ini komite sekolah melayangkan surat undangan pada orang tua siswa membahas uang yang katanya mau dikembalikan lagi, Rabu 21/06/2023 yang diundang rapat orang tua siswa 9A,9B,9C,9D,9E,9F,9G,9H, dan 9I, diruang kelas SMPN 2 lelea jam 8 pagi kecamatan lelea kabupaten indramayu


Ketika tim media mewawancarai beberapa orang tua murid ketika bubar dari rapat, ia seakan ada beban ancaman atau intimidasi dari pihak sekolah, menurutnya dari pengakuan dari slh satu orang tua siswa mengatakan sebenarnya saya tidak tahu undangan apa enggak tahunya masalah uang perpisahan yang kita bayar Rp 380 ribu, hasil rapat tadi uang itu sebenarnya sudah tidak ada yang katanya mau dikembalikan ternyata tidak kami terima, para orang tua murid cuma diminta persetujuan saja dan suruh tanda tangan, ujarnya


Pungutan liar yang melibatkan pihak sekolah yang diduga dilindungi mantan TNI berinisial (S) yang terang-terangan melindungi dan mengancam media bila melaporkan SMPN 2 Lelea akan saya laporkan balik,terus dimana punglinya kan ini atas kesadaran orang tua murid mau membantu pihak sekolah untuk acara kegiatan ko kenapa dibilang pungli punglinya dimana..ujar mantan TNI inisial (S)


Inspektorat Indramayu yang menangani kasus pungli padahal bukti pengakuan dari komite dan bendahara sudah kuat, saat dimintai komentar ia menjelaskan "Ini pak kasusnya sudah dilimpahkan ke satgas saber pungli, tim masih proses klarifikasi kami masih menunggu tim mengadakan gelar perkara Ditunggu saja pak prosesnya.. katanya


Kabid smp Indramayu sa'at media sambangi dikantornya pada 23/06/2023 ia menjelaskan terimakasih atas aduannya kami dari pihak dinas pendidikan melalui kepala bidang akan menegur bila ia terbukti pungli suruh dikembalikan lagi ke orang tua siswa, dan laporan dari media kita sudah berkordinasi dengan inspektorat dan kita nunggu keputusan atau informasi dari inspektorat.. ujarnya


Tim mediapun menyambangi kediaman Agus Seha selaku aktivis ketua LSM KPK Nusantara yang beralamat di Komplek perumahan BDI Kecamatan Indramayu, Saat diminta komentarnya terkait adanya pungutan disekolah yang berdalih sumbangan perpisahan mengatakan " Anggaran Dana Bos untuk SMPN 2 Lelea bukanlah jumlah yang sedikit yaitu sekitar 998.400.000 ( Sembilan ratus sembilan puluh delapan empat ratus rupiah ) . Sayangnya masih ada saja sekolah yang memanfaatkan situasi untuk kantong pribadinya " Ucap Agus 


Lanjutnya " seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan . Maka dari itu apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun " Tegasnya 


Dari tahun ketahun persoalan dugaan pungli memang susah di Brantas di lingkup sekolah khususnya di kabupaten Indramayu , dari beberapa temuan monitoringnya dilapangan selama ini masih banyak aduan masyarakat terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku, hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah " kata Agus 


Modus semacam itu, Dikatakan Agus dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid . Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah 


Agus berharap , pada laporannya nanti pada pihak penegak hukum di kabupaten Indramayu . Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan juga inspektorat kabupaten Indramayu tidak segan untuk memberikan sangsi tegas .Dan persoalan dugaan pungli selanjutnya biarkan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan .


Agar kedepan pihak sekolah tidak lagi melakukan dugaan pungli sebagai bentuk supaya ada efek jera ,Sehingga kedepan tidak ada lagi kasus semacam ini " Tutup Agus (Tim)



Sumber: indometro.id

TerPopuler