Beginilah Kronologi Pekerja PT RGA Ngaku Disekap dan Diintimidasi Oknum TNI, Berikut Identitas Pelaku


Beginilah Kronologi Pekerja PT RGA Ngaku Disekap dan Diintimidasi Oknum TNI, Berikut Identitas Pelaku

Selasa, 20 Juni 2023, Juni 20, 2023

 

Wahyu Abdi Rangkuti saat menunjukkan bukti laporannya di Denpom I/5 Medan dan juga Polrestabes Medan, Senin (19/6/2023).

Redaksi.Jk-Medan - Seorang pekerja PT RGA, Wahyu Abdi Rangkuti yang menjadi korban penyekapan dan intimidasi di markas Deninteldam I/BB, resmi membuat laporan pengaduan.


Menurut kuasa hukum korban, Riki Irawan kasus tersebut dilaporkan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan.


Di Denpom, pihaknya melaporkan tiga orang oknum Denintel berinisial Serka TR, Sertu A dan Serka YY.


Sementara di Polrestabes Medan, korban melaporkan Direktur PT RGA berinisial RJG dan juga pengacaranya.


Kedua laporannya itu terkait, tindak pidana penculikan, pengancaman, penyekapan, dan perampasan.


"Setelah mendapatkan telpon dari klien kami, yang menghubungi pakai nomor yang kami lacak itu nomor personel Denintel, atas nama Serka YY," kata Riki kepada Tribun-medan, Senin (19/6/2023).


"Kami bersama kawan-kawan Denpom subuh tanggal 23 Febuari menjemput korban dari markas Denintel," sambungnya.



Ia mengatakan, saat itu juga pihaknya langsung mendatangi Denpom I/5 Medan untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/08/II/2023.


Lalu, setelah itu mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan Direktur PT RGA, dengan nomor STTLP/B/656/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


"Jadi setelah empat bulan laporan ini bergulir, Denpom baru meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," sebutnya.


"Laporan polisi di Polrestabes Medan, sampai saat ini belum bergulir sampai ketingkat penyidikan," sambungnya.


Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihak Denpom yang diterimanya, bahwa kuat dugaan memang benar yang menjemput korban dari Pekanbaru itu merupakan oknum Denintel Bukit Barisan.


Sebab, selama ini diduga Deninteldam I/BB menjadi pengawas di PT RGA yang saat ini sedang mengerjakan proyek Gedung Alquran di Pekanbaru.


"Kuat dugaan bahwa memang yang menjemput saudara Wahyu oknum-oknum Denintel Bukit Barisan, yang bertugas di Pekanbaru," ucapnya.


"Kemudian diantarkan ke markas Denintel Medan Kodam I Bukit Barisan, kemudian ada proses pengancaman di sana," tambahnya.


Riki juga menjelaskan, motif dari penyekapan dan intimidasi tersebut lantaran korban dipaksa ataupun dituduh telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 629 Juta.


"Jadi dari penjelasan pihak Denpom, mengakui ada kesulitan mereka untuk memeriksa oknum-oknum Denintel ini. Karena sepertinya ada petinggi-petinggi di Denintel yang terkesan menghambat proses ini," ujarnya.


Dikatakannya, terkait kejadian ini pihaknya juga berencana mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad dan juga Kepala Staf Angkatan Darat.


"Kemungkinan besar dalam bulan ini kami akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan itu," bebernya.


Selain itu, ia juga berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya terhadap Direktur PT RGA berinisial RJG, juga segera diproses.


"Kami berharap pihak Polda Sumut khusus nya, untuk segera menindaklanjuti meningkatkan laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.


Seorang Pekerja PT RGA Mengaku Disekap dan Diintimidasi Oknum TNI di Markas Deninteldam I/BB


Wahyu Abdi Rangkuti, seorang pekerja di PT RGA mengaku mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan hingga mengalami trauma.


Setelah disekap dan diintimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Deninteldam I/BB.


Menurutnya, kejadian yang menimpanya itu terjadi pada bulan Febuari 2023 silam.

Ia mengatakan, kejadian itu berawal dari dirinya di jemput dari Pekanbaru, saat itu PT RGA tempat dirinya bekerja sedang mengerjakan proyek Gedung Alquran.


"Tanggal 21 Febuari itu, mereka (oknum Denintel) membawa saya dari Pekanbaru ke Medan, untuk orangnya sekitar ada lima sampai enam orang dua mobil," kata Wahyu kepada Tribun-medan, Senin (19/6/2023).


Wahyu mengatakan, malam itu dirinya tidak sendiri di jemput melainkan bersama dengan seorang lagi rekannya bernama Surono.


Namun, ketika dibawa mereka dipisahkan dengan mobil yang berbeda.


"Pas mau berangkat itu mereka meminta agar handphone dimatikan, kemudian berangkatlah dari Pekanbaru di perjalanan kami berhenti. Di situ datang satu mobil lagi untuk membawa saya, jadi kami di pisah," sebutnya.


"Di situlah hp saya di ambil, setelah habis itu berjalan ke Medan, sampai tanggal 22 Febuari di jam empat sore sampai di Markas Denintel," sambungnya.


Dikatakannya, ketika itu ia tidak berfikir akan dibawa ke Markas Deninteldam I/BB yang terletak di Jalan Beringin Raya, Helvetia.


Dia sempat berfikir, akan dibawa ke kantor PT RGA yang berbeda di Kota Medan.


"Saya di suruh turun di bagian piket jaga, disuruh nunggu, saya minta hp saya untuk mengabari keluarga, cuma nggak di kasih," ucapnya.


Wahyu menjelaskan, tak lama datang oknum Denintel memintanya untuk masuk ke ruangan belakang.


Setelah masuk, pintu ruangan pun ditutup dan dia bersama temannya menunggu di dalam ruangan tersebut.


"Lalu, masuklah oknum Denintel ini lagi, di situ dia marah-marah sama saya, diancamnya saya dengan pistol ke paha kanan saya, dibentak-bentak nya," ungkapnya.


Kemudian, dijelaskannya oknum Denintel itu pun silih berganti mendatangi nya untuk mengintimidasi dirinya dan temannya itu.


Tak lama, pimpinan PT RGA pun datang ke ruangan tersebut dan langsung menendangnya dan juga memukul dirinya.


"Pimpinan RGA ini menendang saya, memukul saya dengan kertas, baru oknum Denintel memukul saya dengan kemoceng, saya visum bagian kaki kiri," katanya.


Lalu, datang lagi seseorang yang dipanggil Komandan oleh para anggotanya ke ruangan tersebut, dan meminta agar ia disetrum.


Ternyata, saat itu baru diketahui bahwa tujuan menyandera dan mengintimidasi dirinya agar ia mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 629 juta.


Padahal, uang yang diterimanya pada bulan Agustus 2022 itu untuk membayar upah pekerja proyek gedung Alquran di Pekanbaru itu.


Lantaran, ia di perusahaan menjabat sebagai Site Manager.


"Habis itu saya disuruh buat surat pernyataan untuk mengembalikan uang itu. Surat nya saya yang buat, karena dipaksa dan dibawah ancaman," bebernya.


"Saya depresi, dipikiran saya cuma pingin pulang. Si teman saya Surono juga disuruh buat surat serupa," tambahnya.


Setelah membuat surat tersebut, kemudian oknum Denintel ini juga meminta jaminan dan juga uang tunai sebesar Rp 50 juta, agar dia bisa dibebaskan.


"Saya disuruh hubungi keluarga, di kasih handphone mereka untuk menelpon keluarga. Saya telpan bapak saya," katanya.


Wahyu menyampaikan, setelah menghubungi itu pada tanggal 23 Febuari keluarga dan pengacaranya pun datang ke Markas Deninteldam itu, untuk menjemputnya.


"Saya dipanggil sama oknum Denintel, kemudian di situ saya dipaksa untuk pulang, saya sudah ketakutan," ungkapnya.


Dikatakannya, usai dibebaskan, dirinya langsung mendatangi Denpom I/5 Medan untuk membuat laporan penggunaan dengan nomor LP/08/II/2023.


Tidak hanya sampai disitu, ia pun mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan pimpinan PT RGA, dengan nomor STTLP/B/656/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Terkait kejadian ini, Tribun Medan telah menghubungi Dandenpom I/5 Medan, Letkol Cpm Dahri Haji Dahlan, namun belum mendapatkan jawaban.



Sumber: tribunnews.com

TerPopuler