ASN Bernama Maimuna, korban penganiyaan, berada di Tahanan Polsek Amahai, Maluku Tengah
Redaksi.Jk - Seorang ASN di Kantor Kesra Setda Kabupaten Maluku Tengah yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiyaan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah justru ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku juga melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama, saat ASN tersebut sudah berada di rumah tahanan Polsek Amahai, Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Adalah Maimuna Pohiyea (50), perempuan yang bekerja sebagai salah satu staf di kantor Kesra, Setda Kabupaten Maluku Tengah. Maimuna yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiyaan kepala dinas pendidikan dan istrinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah.
Dengan raut kesedihan diikuti isak tangis, kepada media ini, Muna mengaku telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Polsek Amahai. Ia pun mempertanyakan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah kepada dia.
Perempuan 50 tahun ini, sebelumnya dijemput penyidik Polsek Amahai di rumahnya di Masohi, Maluku Tengah. Karena kasusnya masih diselidiki, korban saat ini masih didampingi oleh Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pantauan media ini, korban dikabarkan akan dijemput oleh mobil milik Polsek Amahai, namun dibatalkan. Maimuna terlihat dibawa menuju Polsek Amahai menggunakan kendaraan dinas milik oleh Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.
Selain petugas P2TP2A yang mendampingi, namun terlihat para kerabat korban juga turut serta mengantar korban menuju Mapolsek Amahai.
Kedatangan korban bersama petugas P2TP2A adalah untuk meminta penangguhan penahanan. Sebelumnya Maimuna telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Polsek Amahai. Penahanan kata Maimuna, menurut polisi agar dia tak melarikan diri bahkan menghilangkan alat bukti.
“Saya ini ditahan padahal saya adalah korban. Saya ditahan dengan alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti, padahal alat bukti itu kan sudah diambil sama penyidik, jadi saya mau menghilangkan alat bukti apa? saya juga kooperatif karena mengikuti prosedurnya, sekarang sudah satu hari sampai say tidak bisa mandi karena menunggu hari ini akan keluar dari tahanan,” beber perempuan paruh bayah ini.
“Dan hari ini (sabtu-red) pengacara sudah bikin berita acara penangguhan, seharusnya surat penangguhan dijawab dulu, nah sekarang sudah ada berita saya akan dipindahkan ke Polres, berarti saya ditahan lagi,” sambungnya.
Atas surat penahanan oleh Polres Maluku Tengah, ASN Kabupaten Maluku Tengah ini mempertanyakan dasar penahanan dia dari Polsek Amahai ke Rutan Mapolres Maluku Tengah.
“Saya mau tanya, saya ditahan ini dasarnya apa?” Tanya Maimuna atas penahanan terhadap dirinya.
Maimuna pun meminta Kapolda bahkan Kapolri, bisa memantau perkembangan kasus yang dialami oleh dia saat ini. "Saya yang menjadi korban, saya ingin mendapatkan hak saya yang seadil-adilnya”.
“Menurut pasal yang dipidanakan kepada saya, itu seharusnya saya tidak ditahan, tapi itu kenapa saya ditahan, jadi memang saya melihat ketidakadilan terhadap saya. Saya mohon kebenaran benar-benar ditegakan dan berat sebelah karena saya tidak punya kemampuan dan kekuasaan sehingga hukum berpihak,” harap Maimuna diikuti isak tangis.
Ia berharap bisa mendapat keadilan hukum terhadap kasusnya saat ini. Untuk itu, selaku korban, Maimuna berharap penuh kepada Kapolda Maluku maupun Kapolri untuk memperhatikan masalah ini dan kasus yang dialaminya.
“Saya mohon kepada Kapolda dan Kapolri karena saya yang sudah dianiaya, yang aniaya tidak mengakui perbuatannya, saya dilapor lagi padahal saya yang membela diri, kemudian lagi difitnah lagi ke media, saya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula,” harap ASN yang bekerja di Kantor Kesra Setda Maluku Tengah ini.
Sumber: viva.co.id