Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat yang Menyebabkan 4 Prajurit Gugur di Vonis 18 Tahun


Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat yang Menyebabkan 4 Prajurit Gugur di Vonis 18 Tahun

Sabtu, 24 Juni 2023, Juni 24, 2023

Foto: Yan Waris Sewa, pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor, Maybrat, Papua Barat. (Dok. Istimewa)


Redaksi.Jk - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yanwaris Sewa alias Titus Sewa divonis 18 tahun penjara di kasus penyerangan Posramil Kisor di Maybrat, Papua Barat Daya. Tragedi itu menyebabkan 4 prajurit TNI gugur.


Titus Sewa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis (22/6). Ketua majelis hakim Bernafus Papendang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.


"Menyatakan Terdakwa Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SI


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.


Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang-barang bukti disita. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.


Peran Tiwus Sewa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Eko Nuryanto membenarkan bahwa putusan hakim telah dibacakan pada Kamis (22/6). Yanwaris Sewa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.


"Jadi benar kemarin kami sudah mendengarkan pembacaan putusan terhadap perkara atas nama Yanwaris Sewa, Majelis Hakim memutus pidana penjara selama 18 tahun," jelasnya kepada detikcom, Jumat (23/6).


Setelah putusan itu, kata dia, hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding.


"Kami masih diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu itulah kami akan menentukan sikap. Pengacara terdakwa juga sama," bebernya.


Eko kemudian mengungkap peran Tiwus Sewa dalam kasus penyerangan pos TNI tersebut. Tiwus Sewa sebagai eksekutor pembacokan alm Lettu Dirman sebelum ditemukan tewas di pinggir sungai.


"Terdakwa perannya adalah salah satu ikut melakukan eksekusi anggota TNI. Terdakwa ini membacok satu kali pada bagian kaki sebelah kanan almarhum. Pada saat selesai kejadian, Almarhum ditemukan di pinggir sungai dalam keadaan luka robek perut dengan usus terburai, kemudian ada beberapa luka lain di sekujur tubuh korban," ungkapnya.


Eko menyebut tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kilas Balik Kasus Penyerangan Pos TNI Maybrat

Kasus penyerangan Posramil Kisor terjadi pada Kamis, 2 September 2021. Saat itu 30 anggota KKB melakukan penyerangan menggunakan parang.


Penyerangan terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur. Penyerangan tersebut membuat 4 personel TNI gugur.


Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut masing-masing adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari, dan Lettu Chb Dirman.


Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan 1 anggota KKB yang terlibat penyerangan waktu itu ditangkap oleh tim gabungan Brimob Polda Papua Barat. DPO tersebut berperan untuk mengawasi keadaan sekitar.


"Mengawasi situasi di luar saat rekan-rekannya melaksanakan pembantaian," ungkap Adam dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).




Sumber: detik.com

TerPopuler