Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Redaksi.Jk - 10 orang warga Sumatera Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Karena belum bisa pulang ke Tanah Air akibat paspor ditahan majikan, 10 korban itu diungsikan sementara ke KBRI di Kualalumpur.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengatakan total ada 10 warga Sumbar yang menjadi korban TPPO, terdiri dari 4 wanita dan 6 laki-laki. Mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga hingga pekerja kilang es, namun gajinya tak dibayarkan.
"Dikirim 10 orang dari masyarakat Sumbar untuk dipekerjakan. Tetapi di sana, ternyata gaji mereka tidak diberikan," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6/2023).
Suharyono mengungkapkan, gaji diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban oleh agen. Hasil pengambilan gaji diam-diam itu kemudian dibagi kepada tersangka, sehingga selama bekerja korban tidak mendapatkan gaji.
"Di Malaysia, korban kesulitan hidup. Mereka disekap majikan. Mau kembali ke Indonesia tidak bisa, karena paspor disimpan majikan. Sementara mereka juga tidak punya uang, karena gajinya (sudah) diambil agen," jelas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyebutkan setidaknya ada 7.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 22 Juta lebih yang diambil agen.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk para korban dengan iming-iming dapat pekerjaan di luar negeri. Mereka juga diyakinkan oleh tersangka dengan mengurus segala keperluan untuk berangkat ke Malaysia.
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar. Tetapi setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee. Jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Andry mengatakan saat ini seluruh warga Sumbar yang jadi korban TPPO sudah dievakuasi ke KBRI Malaysia.
"Kondisi korban saat ini sudah dievakuasi ke KBRI Malaysia. Sekarang ada di Selter KBRI," katanya Kamis (22/6/2023).
Andry memastikan kondisi 10 korban TPPO itu dalam kondisi aman. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Menurut Andry, hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
"Belum bisa dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat ada korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel persyaratan pembuatan paspor, dua buah paspor, tiket kapal dan boarding pass, handphone, buku tabungan dan lain sebagainya.
10 korban itu bisa berangkat berkat W, seorang wanita yang bekerja sebagai agen penyalur PMI ilegak ke Malaysia. Tim Satgas Gakkum TPPO pun telah mengamankan W di Pasaman Barat.
Tersangka dijerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sumber: detik.com